Sebentar lagi akan tiba masa libur Hari Natal dan Tahun Baru 2017, yang tentunya akan dimanfaatkan oleh tidak sedikit masyarakat Indonesia untuk berlibur ke luar kota mengunjungi sanak saudara.

Dengan kepadatan masyarakat yang tumpah ke jalan, memperbesar kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas jalur antar kota. Mengantisipasi hal ini, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menyiapkan rencana.

Menhub Larang Bus dan Truk Lewat Tol saat Libur Natal

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan telah merancang sejumlah skenario untuk mencegah kemacetan terjadi di jalur penting, yang dilalui oleh pengendara.

“Kami akan secara khusus me-manage beberapa tempat-tempat yang potensial terjadi kemacetan, katakan di Bakauheni, Merak, di Puncak, Brexit (Berebes Exit) dan sebagainya,” katanya.

“Secara umum apa yang akan dilakukan, kita secara intens akan bekerjasama dengan kepolisian dan pemerintah untuk menetapkan pintu mana yang di-manage, persimpangan mana yang di-manage, dan bagaimana kapasitas itu dipertahankan suatu jumlah yang memadai.”

Kendaraan berat yang lajunya terbilang pelan pun akan dilarang melintas ruas jalan tol tertentu, selama periode perayaan Hari Raya Natal.

“Secara khusus memang kita melakukan suatu pelarangan bagi kendaraan di atas dua sumbu (roda) pada tanggal 23 sampai dengan 26  Desember saja, dan itupun hanya di jalur-jalur jalan tol,” lanjut Budi.

“Kita juga sudah menyatakan apabila pada saat Natal atau Tahun Baru tidak ada suatu kemacetan yang berarti, kendaraan lebih dari dua sumbu tersebut tidak bisa menggunakan jalan tol yang tidak boleh dilalui.”

 

sumber: dapurpacu.com