Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara sebagai kontribusi pembiayaan operasional negara. Untuk itu kamu juga harus memahami jenis-jenis pajak sebagai upaya memunculkan kesadaran taat pajak. Salah satunya adalah tentang pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Kendaraan tersebut bisa berupa sepeda motor ataupun mobil. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayarkan

Besaran pajak adalah tarif sebesar sekian persen yang telah ditentukan oleh pemerintah atas suatu objek pajak. Jumlah tersebut merupakan pungutan yang bersifat memaksa dan merupakan tanggung jawab seorang WNI Wajib Pajak. Tarif pajak nilainya berbeda-beda sesuai objeknya. Berikut ini adalah perhitungan tarif progresif pajak untuk objek kendaraan.

Pajak Kendaraan

Sebagaimana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif pajak kepemilikan kendaraan kedua terdiri dari dua kategori, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda dua

Kendaraan bermotor roda dua tarif pajaknya mencapai paling sedikit 1% dan paling banyak 2%. Kemudian untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki Wajib Pajak dikenai pajak paling sedikit 2% dan paling banyak 10%.

  • Kendaraan bermotor roda empat

Pajak mobil paling sedikit besarannya adalah 1,5% dan paling banyak 4%. Berikutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua beban pajaknya sebesar 2%, ketiga sebesar 2,5%, keempat dan seterusnya sebesar 4%.

Cara mengetahui mobil kena pajak progresif adalah dengan melihat kode berupa angka 002, 003, atau 004 pada STNK bagian atas. Kode 002 di STNK artinya kamu telah melunasi tagihan pajak kedua, dan demikian seterusnya.

Batasan Pajak Progresif Kendaraan

Dari ulasan di atas kerap timbul pertanyaan batasan kepemilikan kendaraan yang terkena beban objek pajak. Hal ini dijelaskan pada  Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Singkatnya beban pajak kepemilikan kendaraan berupa mobil atau motor adalah sesuai nama serta alamat yang sama. Artinya kamu tidak akan terkena beban pajak jika kendaraan kedua dan seterusnya didaftarkan atas nama orang lain yang tentunya dengan alamat yang juga berbeda.

Jadi tidak benar jika kamu punya 1 mobil dan 1 motor kena pajak progresif karena objek pajaknya berbeda. Yang perlu digaris bawahi di sini adalah skema progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan transportasi publik dan kendaraan dinas milik pemerintah.

Untuk menghitung tarif pajak kendaraan rumus yang digunakan adalah:

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) X Bobot  sesuai PerGub dan bukannya nilai jual di pasaran.

Rumus yang berlaku untuk menghitung pajak bagi kendaraan bermotor yang dikendarai selain di jalan umum hanya NJKB saja. Ini misalnya kendaraan air serta kendaraan dengan peralatan besar dan berat.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, adalah:

  • 1,5%: kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 2%: kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 2,5%: kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan
  • 4%: kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.

Itulah contoh perhitungan pajak progresif kendaraan yang sebaiknya dipahami. Yuk, share ke temen-temen kalian yang belum paham.

Jangan lupa untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak ada denda yang wajib dibayarkan. Sebaiknya Anda juga mengasuransikan mobil Anda dari sekarang. Biaya perbaikan yang harus Anda keluarkan saat kendaraan roda empat mengalami masalah serius akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlampau mahal untuk perbaikan.

Garda Oto sebagai produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, siap membantu setiap orang dalam memberikan proteksi terbaik untuk kendaraan mobil Anda. Pelanggan bisa mengajukan klaim, membeli atau menutup polis dengan mudah melalui situs gardaoto.com dan aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui smartphone atau tab Anda. Bila mengalami masalah dan membutuhkan layanan darurat di perjalanan, Garda Akses siap memberikan pelayanan yang terbaik. Anda bisa menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam. #PeaceofMind

 

Sumber : https://www.gardaoto.com/blog/mengenal-pajak-progresif-kendaraan-dan-cara-perhitungannya