PROSEDUR KLAIM GARDA OTO
Mengajukan klaim mudah. Anda cukup melaporkan kerugian melalui GARDA AKSES CALL 1500 112 (tambahkan kode area jika menggunakan GSM) yang akan membantu Anda selama 24 jam, mengisi form kerugian yang dapat diakses melalui website Asuransi Astra di www.gardacenter.com ataupun menghubungi kantor cabang terdekat.
Perlu menjadi perhatian Anda, bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat – lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis Garda Oto. Petugas kami akan membantu Anda untuk menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan, karena perbuatan jahat,misalkan pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil dibaret – baret dll
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat – misalkan pencuriankendaraan bermotor
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka diperlukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan Surat tuntutan dari pihak III – jika terdapat tuntutan dari Pihak III
Survey klaim atas kendaraan Anda, dapat dilakukan di Cabang Garda Oto terdekat, dengan sebelumnya menginformasikan ke GARDA AKSES CALL 1500112 (tambahkan kode area jika menggunakan ponsel) atau cabang Garda Oto terdekat.
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di Bengkel Rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, kami memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama 6 bulan.
Sumber: http://www.asuransiastra.com/Products/Content/garda-oto