klaim asuransi garda oto

Dari TRIBUNJATENG.COM~Garda Oto | Bagi Anda yang mobilnya terendam banjir dan punya asuransi, tentunya bisa lebih tenang. Sebab, biaya perbaikan sudah pasti akan ditanggung jika terdapat klausul soal banjir. Tapi, apa Anda sudah tau bagaimana cara mengklaim?

Laurentinus Iwan Pranoto,  Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto) menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi, pastikan kalau polis asuransi Anda sudah termasuk jaminan banjir. Biasanya, konsumen tidak terlalu menyadari kalau kata-kata asuransi All Risk sebenarnya tidak termasuk talangan banjir, sehingga harus ada klausul tambahan yang bersifat khusus.

“Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelpon perusahaan asuransi minta untuk petugas mengangkut mobil ke bengkel,” jelas Iwan kepada KompasOtomotif, belum lama ini.

Dari satu kali telepon, petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim Anda. Pastikan Anda menyiapkan fotokopi STNK, KTP, atau SIM, tapi kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.

“Setiba di bengkel, petugas GardaOto segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa aja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via email atau fax, sehingga konsumen tidak perlu repot,” beber Iwan.

Pastikan asuransi yang Anda gunakan menjamin penggunaan suku cadang asli dan bukan imitasi. Selain itu, pastikan bengkel rekanan yang ditunjuk perusahaan asuransi punya rekor yang baik.

 

Sumber :

http://jateng.tribunnews.com/2014/01/26/mobil-anda-terkena-banjir-ini-cara-klaim-asuransinya